RUU Perampasan Aset: Follow The Money, Kejar Aset Hasil Kejahatan

HAI JABAR – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Barat, Abang Ijo Hapidin, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PSI dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Menurut Abang Ijo Hapidin, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat krusial untuk memiskinkan koruptor.

Selama ini, banyak kasus korupsi yang berhasil diungkap, namun aset hasil kejahatan seringkali sulit untuk disita secara maksimal.

“Pengesahan RUU ini akan memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat kepada aparat penegak hukum untuk mengejar aset-aset hasil kejahatan, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Abang Ijo, Rabu (17/09/2025).

Ia menambahkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan merusak tatanan sosial.

Dukungan PSI Jawa Barat ini diharapkan dapat mendorong para legislator di DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian publik dan pegiat antikorupsi, yang memandangnya sebagai salah satu kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari kejahatan, bahkan jika pelaku tidak dapat dihukum secara pidana.

RUU ini mengadopsi konsep follow the money, di mana fokusnya adalah pada aset itu sendiri, bukan hanya pada pelaku kejahatan.

Dengan demikian, aset-aset yang disembunyikan atau dialihkan ke pihak ketiga juga dapat dirampas.

Para pegiat antikorupsi menilai bahwa RUU ini akan menjadi pelengkap dari undang-undang tindak pidana korupsi yang sudah ada, mengisi celah hukum yang selama ini sering dimanfaatkan oleh para koruptor.

Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat, membuat para pelaku kejahatan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *